Di tengah tantangan ekonomi, pemerintah membidik penerimaan pajak tumbuh 6,4% di 2024
Pemerintah ingin melanjutkan tren positif penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) membidik penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.988,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 6,4% dari realisasi 2023 yang capai Rp 1.869,23 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu, Suryo Utomo optimistis penerimaan pajak tahun ini mencetak quattrick atau meraih prestasi selama empat tahun berturut-turut.
Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.869,23 triliun. Realisasi ini melampaui target 108,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
“Kalau kemarin, hattrick, mudah-mudahan quattrick di 2024,” ujar Suryo dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1).
Kendati begitu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kinerja penerimaan pajak tahun ini akan menemui sejumlah tantangan.
Pertama, pajak yang bersumber dari komoditas seperti tambang, migas dan perkebunan yang diperkirakan pada tahun ini melambat dan terkontraksi.
“Swing harga komoditas menunjukkan terjadinya tekanan di sisi permintaan, harga yang diproyeksi rendah hingga pertengahan tahun 2024,” ujar dia kepada KONTAN, Kamis (25/1).
Kedua, pajak dari sektor industri manufaktur yang menyumbang 30% dari total penerimaan pajak nasional akan berhadapan dengan lemahnya permintaan industri berorientasi ekspor, hingga tekanan biaya produksi dan bahan baku impor.
Dan terakhir, Bhima melihat, upaya peningkatan pajak yang berasal dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sepertinya menimbulkan efek penolakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat lantaran momentum kenaikan tarif yang tidak tepat.
Rasio pajak
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis target penerimaan pajak pada tahun ini bisa tercapai. Adapun faktor pendorongnya adalah konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga kondusif.
Dari total penerimaan pajak di APBN 2024, pajak dalam negeri dipatok Rp 2.234,96 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 74,90 triliun. Adapun komposisi pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PPN & pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai dan pajak lainnya.
Kemudian pada tahun lalu, tiga besar industri yang menyokong penerimaan pajak adalah sektor pengolahan, perdagangan dan jasa keuangan dan asuransi. Untuk itu, ketiga industri itu diharapkan akan mencatatkan kinerja positif pada tahun 2024.
“Diharapkan penerimaan pajak 2024 juga disokong oleh ketiga sektor bisnis tersebut,” imbuh Prianto.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui rasio pajak (taz ratio) Indonesia masih rendah, meski target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam tiga tahun terakhir ini. Dia bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkisar 10%. Bahkan pada 2020, rasio pajak melorot ke level 8,3% akibat pandemi Covid-19.
“Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak dari aktivitas ekonomi,” ujar Suryo.
Dia menambahkan, tantangan dari sisi kebijakan sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan DJP Kemkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 26 Januari 2024, Hal.2
Leave a Reply