Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%. Besaran tersebut naik 5% dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Adapun kenaikan persentase pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, apakah aturan ini akan membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di DKI Jakarta naik?
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, kenaikan PBBKB di DKI Jakarta akan berpengaruh ke harga BBM non subsidi.
“Karena pajak itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi,” kata Saleh, kepada detikcom, Minggu (28/1/2024).
Saleh menerangkan, pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM non subsidi sendiri bisa terlihat dari perbedaan harga jual BBM di sejumlah daerah.
“Saat ini juga harga eceran BBM non subsidi, misal Pertamax, di beberapa daerah beda juga harganya,” terangnya.
Meski harga BBM non subsidi di DKI Jakarta berpotensi naik, Saleh optimistis kondisi ini tidak akan mendorong terjadinya perpindahan konsumen dari yang semula menggunakan BBM non subsidi, ke BBM subsidi.
“Ya harga BBM non subsidi kan fluktuatif, kadang naik juga turun. Masyarakat yang selama ini sudah pakai BBM ramah lingkungan, sudah muncul kesadaran, semoga tetap menggunakannya (BBM non subsidi,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Perda 1/2024 diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Dalam pasal 23 Perda 1/2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selanjutnya, dalam Pasal 24, tertulis bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi Pasal 25 Perda 1/2024, dikutip dari dokumen aturan tersebut, Minggu (28/1/2024).
Sumber: finance.detik.com
Leave a Reply