Soal Insentif Kenaikan Pajak Hiburan, Pemprov DKI: Masih Diformulasikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait aturan insentif tersebut.

“Iya masih diformulasikan ya,” ucap Lusi ditemui Media Indonesia di Balai Kota, Senin, 29 Januari 2024.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan bentuk serta nilai insentif yang akan diberikan.

“Ya kita tunggu keputusan Kemendagri dan Kemenkeu, arahannya seperti apa,” kata Joko.

Joko menyebutkan, jika sudah ada instruksi dari Kemendagri maupun Kemenkeu terkait bentuk insentif pajak, pihaknya baru dapat membahasnya. Kemudian, Pj Gubernur DKI akan menerbitkan aturan insentif pajak dalam bentuk peraturan gubernur.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah DKI No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 96 ayat 1 disebutkan ‘Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya’.

Kemudian pada pasal 96 ayat 2 disebutkan ‘Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya’.

Pada pasal 97 ayat 1 tertulis bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.

“Ya harus ada pergub,” imbuh Joko.

Di sisi lain, hingga kini Pemprov DKI tetap menggunakan tarif 40 persen untuk pajak hiburan sesuai dengan Perda 1/2024. Menurut dia, Pemprov DKI akan mengubah nilai tarif pajak hiburan apabila sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, para pengusaha hiburan di tanah air memprotes kenaikan pajak hiburan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tarif pajak hiburan berkisar 40 sampai 75 persen. 

Perwakilan pengusaha hiburan yang juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga pedangdut Inul Daratista yang juga memiliki bisnis karaoke menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dibatalkan.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only