Pemerintah Pusat Imbau Kanaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Ditunda

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menunda kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

  Dalam beleid itu dinyatakan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya lima persen. Sementara khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meskipun pihaknya mengetahui keputusan kenaikan tarif PBBKB ini bukan wewenangnya. 

“Kami tidak sampai ditunda karena itu bukan wewenang kami tetapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” ucap Tutuka di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Kurang sosialisasi

Tutuka menilai kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta tersebut kurang sosialisasi kepada masyarakat sehingga seharusnya hal tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

  “Jadi, kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat karena ini kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif,” ujar Tutuka.

  Di samping itu, menurutnya penerapan tarif PBBKB di DKI Jakarta menimbulkan perbedaan harga BBM karena ada tarif PBBKB antara pribadi dan kepentingan umum. Hal itu akan menimbulkan masalah teknis di SPBU. 

  “Saya tegaskan lagi bahwa ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di- dispensernya. Padahal BU niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu, samakan saja tepatnya kan. Tangki di bawah juga demikian. Permasalahan teknis itu jadi masalah operasional,” jelas Tutuka.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only