Guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Pajak.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat Ramdan mengatakan, aplikasi ini diluncurkan guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak pusat.
Namun, Ramdan menyebut, aplikasi ini baru bisa digunakan untuk menghitung jenis pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPNBM) serta pajak penghasilan (PPh) saja.
“Kalkulator Pajak dilaunching oleh DJP tentu pada prinsip utamanya adalah memberikan kemudahan bagi kawan-kawan pajak untuk menghitung pajak pusat,” ujar Ramdan dalam Podcast 309, Rabu (31/1).
Pasalnya, saat ini wajib pajak telah diberikan kepercayaan oleh negara untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya atau dikenal dengan prinsip self assesment.
Untuk menghitung PPh, Ramdan bilang, aplikasi tersebut bisa digunakan untuk menghitung jenis PPh seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) hingga PPh Pasal 15.
Dirinya berharap,aplikasi kalkulator pajak ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh pemberi kerja saja, melainkan juga dimanfaatkan oleh pegawai untuk mengecek benar atau tidaknya pemotongan yang dilakukan perusahaan.
“Ini sebagai upaya misalnya di sisi pegawai, ini perusahaan sudah sesuai atau belum si ngitungnya. Jadi bisa cross check balances antara pemberi kerja dan pegawainya,” katanya.
Sumber: nasional.kontan.co.id
Leave a Reply