Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tumbuh 6%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sebanyak 3,21 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 telah disampaikan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu meli- puti SPT wajib pajak badan sejumlah 111.500 dan SPT wajib pajak orang pribadi sejumlah 3,1 juta. Total SPT PPh yang dilaporkan tersebut meningkat 6,07% year on year (yoy).

“Sampai 12 Februari 2024 pukul 23:42 WIB, SPT PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,21 juta SPT atau tumbuh 6,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Dwi kepada KONTAN, Şelasa (13/2). Pihaknya mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT melalui berbagai kanal yang telah disediakan, “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata dia.

Pihaknya juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.

Sumber: Harian Kontan Kamis 15 Februari 2024 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only