Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 84,02 persen per 28 Februari 2024.
“Saya mau update posisi terakhir pemadanan NIK dan NPWP. Sampai hari ini sudah 61.516.178 atau secara persentase 84,02 persen dari keseluruhan yang perlu dipadankan sebesar 73,2 juta,” ujar Dwi dalam acara bincang santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.
Dengan begitu, kata Dwi, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP adalah sebanyak 11,69 juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan mengenai NIK dengan NPWP melalui portal pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.
“Di kesempatan ini, saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami, baik office maupun yang sifatnya virtual,” kata dia, Selasa, 2 Januari 2024.
Imbauan ini ditekankan karena ke depan, implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP. Adapun CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut bukan berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Sumber: tempo.co
Leave a Reply