Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sebanyak 7 juta wajib pajak telah melaporlan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 7 Maret 2024. Namun jumlah ini baru 36,84% dari jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT sebanyak 19 juta.
Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, SPT Tahunan yang telah wajib pajak sampaikan tumbuh 5,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapu SPT Tahunan yang telah masuk tersebut terdiri dari 6,79 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 212.580 SPT Tahunan PPh Badan.
Ditjen Pajak Kemenkeu pun terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalm hal ini, batas lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan berakhir 30 April 2024.
“Kami menghimbau, agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Krena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ungkap Dwi kepada KONTAN, Jumat (8/3)
Sumber: Harian Kontan Sabtu 09 Maret 2024 hal 2
Leave a Reply