Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memastikan program dan kebujakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut di era pemerintahan berikutnya. Termasuk, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu, kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan peerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” tutur Airlangga dalam media briefing, Jumat (8/3).
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lanjut Airlangga, maka pemerintahan saat ini akan mulai membahas dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%. Ini berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.
Sumber: Harian Kontan Sabtu 09 Maret 2024 hal 2
Leave a Reply