Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan. Dengan demikian, pundi-pundi penerimaan negara dari setoran PPN bakal bertambah pada tahun depan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Fery Irawan menjelaskan, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,”ujar dia, Minggu (10/3).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berefek posotif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN.
Bahkan, dia memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp 80 trilliun ke kas negara. Maklum, hingga akhir Maret 2023, pemerintah akan mengantongi Rp 80,08 trilliun ke kas negara usai menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022.
Oleh karena itu, Fajry menduga potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dari kenaikan tarif PPN 11% pada 2022. Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga ditahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat. “Kemungkinan akan lebih besar karena pada tahun 2022 diimplementasikan dari bulan April. Dan ada juga dampak dari kenaikan harga atau inflansi,” ujar dia, kemarin.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menambahkan, tepat atau tidaknya tarif PPN naik menjadi 12% bergantung pada penggunaan anggaran yang didapat.
“Jika dana kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan, saya kira saya sangat tepat,” kata dia.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply