Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan wajib pajak UMKM.
Sesuai dengan PMK 164/2023, wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada kepala KPP terdaftar secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.
“Dalam hal permohonan Surat Keterangan … tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala KPP tidak menindaklanjuti permohonan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Selain tidak menindaklanjuti permohonan, kepala KPP juga memberitahukan kepada wajib pajak bahwa:
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (jika permohonan disampaikan secara langsung);
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak paling lama 3 (hari kerja sejak permohonan diterima KPP (jika permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat); atau
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti (jika permohonan disampaikan secara elektronik).
Adapun persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023 antara lain, pertama, permohonan ditandatangani wajib pajak. Jika tidak, permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang KUP.
Kedua, persyaratan berupa telah disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final meliputi:
- wajib pajak orang pribadi; dan
- wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
“Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti …, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023.
Sumber: news.ddtc.co.id
Leave a Reply