Bittime, platform investasi aset kripto mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang akan mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor.
CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan pihaknya mendukung rencana Bappebti yang akan mengevaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
“Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial,” ujar Ryan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif. Terlebih lagi, masyarakat perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.
“Aset kripto dan blockchain adalah industri yang masih baru di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang,” jelas dia.
Bappebti lanjutkan pembahasan pajak kripto
Sebelumnya Bappebti diketahui akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.
Dalam pembahasan tersebut, Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk PPh dan dari 0,11 persen menjadi 0,055 persen untuk PPN.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sedangkan jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22 persen.
Nilai transaksi dan jumlah investor kripto melejit
Di sisi lain, Bappebti menyatakan nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada Februari 2024. Nilai transaksi aset kripto pada Februari 2024 sekitar Rp30 triliun. Jumlah tersebut naik dari nilai transaksi Januari 2024 yang mencapai Rp21,57 triliun.
Sementara itu, data Bappebti mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang per Februari 2024. Angka itu naik dari sebelumnya 18,83 juta pada Januari 2024.
Lebih lanjut, Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah. Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply