Jelang Batas Akhir, Menkeu Mengingatkan Lapor SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2023 sebelum batas akhir.

Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sementara tenggat waktu bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT nya secara tepat waktu,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Minggu (24/3).

Hingga 21 Maret 2023, jumlah data SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 8,9 juta SPT.

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka 1.743 pojok pajak yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani pelaporan SPT oleh wajib pajak. Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang memiliki karyawan yang banyak.

“Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only