Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ulang ketentuan pemberian premi di bidang kepabeanan dan cukai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum…, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 21/2024.

PMK terbaru yang ditandatangani oleh menteri keuangan tersebut mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan ini di antaranya terkait dengan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana disebutkan dalam definisi premi tersebut ialah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Selain isu premi, ada pula ulasan soal akuntansi sederhana untuk UKM hingga tanggapan DJP mengenai penonaktifkan NIK di DKI Jakarta.

Cakupan Jasa dalam Pemberian Premi Diperluas

Melalui PMK 21/2024, pemerintah memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana. Sebelumnya, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kini, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai. Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. (DDTCNews)

Pemerintah Sediakan Aplikasi Pembukuan Akuntansi untuk UKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM. (DDTCNews)
Tanggapan DJP Terkait Kebijakan Penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.

“NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak,” katanya. (DDTCNews)

Pembebasan Batasan Impor Barang Bawaan Berlaku Surut

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag 36/2023.

Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yakni terkait dengan impor barang kiriman pekerja migran (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, serta barang kiriman jemaah haji. Adapun ketentuan baru dari Permendag tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman pekerja migran Indonesia…berlaku surut sejak 11 Desember 2023,” bunyi Pasal 71 Permendag 7/2024. (DDTCNews)

Dirjen Pajak Beri Penegasan soal Hak Negara dalam Pemajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Menurut Suryo, kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembangunan akan meningkat.

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” katanya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only