Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Baru 73%

Realisasi pelaporan per 31 April tumbuh 7,15% dalam bisnis tahunan

Batas waktu maksimal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah berakhir. Meski begitu, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan masih menunggu pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak hingga Desember 2024.

Berdasarkan data Ditjen Pajak realisasi pelaporan SPT hingga 30 April 2023 mencapai 14,18 juta. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara diperiode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya sebanyak 12,34 juta.

Secara perinci, jumlah SPT Tahunan itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta, naik 6,88% diban- dingkan dengan periode sama tahun lalu yang terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan.

Sedangkan pelaporan SPT oleh wajib pajak badan terkumpul 1,04 juta, naik 10,66% dibanding periode sama tahun lalu hanya 944.264 SPT.

Berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT Tahunan hingga 30 April. 2024 mencapai 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak. Tapi, angka ini naik dibanding periode sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 68,10%.

“Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu akhir April 2023 dengan akhir April 2024, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mengalami peningkatan dan bukan merupakan sebuah kemerosotan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam Hak Jawab tertanggal 6 Mei 2024.
“Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu akhir April 2023 dengan akhir April 2024, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mengalami peningkatan dan bukan merupakan sebuah kemerosotan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam Hak Jawab tertanggal 6 Mei 2024.

Tapi, angka tersebut masih di bawah target. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 83,5% dari jumlah wajib lapor, atau naik tipis dibanding target tahun lalu 83%. Meskipun berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT sepanjang 2023 mencapai 88% dari jumlah wajib lapor.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Ditjen Pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.

Hanya, jika tidak bisa menyampaikan sesuai batas waktu, wajib pajak masih bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014.

Penyesuaian Data

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, saat targert kepatuhan, dalam hal ini kepatuhan formal, tidak berubah, maka target pemerintah konservatif pada tahun ini.

Meski demikian, menurutnta, upaya intesifikasi dan ekstensifikasi di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) bisa membantu target pelaporan tercapai. Ditjen Pajak juga masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengoptimalkan proses penyesuaian data dari pelaporan SPT.

“Proses data matching merupakan titik awal dari pengawasan kepatuhan material. Tujuannya, memastikan isi SPT sudah benar sesuai aturan dan pembukuannya,” kata Prianto, Jumat (17/5).

Setelah melakukan penyesuaian data, hasilnya adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK), dengan target wajib pajak melakukan pembentulan atau melapor SPT karena kurang bayar.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only