Bagaimana Cara Pemadanan NIK ke NPWP? Berikut Penjelasannya!

Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. Batas waktu pemadanan NIK ke NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Apabila pada 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan sanksi. Merujuk dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sanksi yang diterima berupa terhambatnya hak dan kewajiban perpajakan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut cara pemadanan NIK ke NPWP:

  • Kunjungi laman DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Klik log in di pojok kanan atas.
  • Masukkan 15 digit NPWP, kemudian masukkan juga kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.
  • Buka menu “Profil” lalu klik “Data Profil”
  • Pilih tab menu “Data Utama”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP sebanyak 16 digit.
  • Cek validitas NIK, jika valid akan muncul notifikasi “data ditemukan”
  • Klik tombol “Ok”
  • Selanjutnya, klik menu “Ubah Profil”.
  • Tekan tombol logout dan login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
  • Bila NIK yang sudah tercantum pada profil dan statusnya berwarna hijau (valid), maka pemadanan NIK dengan NPWP.

Batas Waktu Pemadanan NIK ke NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan batas waktu untuk melakukan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPW dengan format 15 digit hanya dapat digunakan secara terbatas hingga akhir Juni 2024. Sedangkan, NPWP dengan format 16 digit yang sesuai dengan format NIK yang baru, hanya dapat digunakan secara terbatas hingga diimplementasikan secara penuh.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Pemadanan NIK ke NPWP sudah mendekati batas akhir, detikers bisa segera melakukannya. Demikian penjelasan mengenai cara pemadanan NIK ke NPWP.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only