Beli rumah di bawah Rp 2 miliar tak lagi bebas pajak. Per Juli 2024, pemerintah menerapkan insentif untuk pembelian rumah yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50%. Aturan tersebut akan berlangsung hingga Desember 2024 sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan PPN ditanggung pemerintah akan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
detikProperti mencoba membuat simulasi penggunaan insentif PPN DTP 50% untuk harga rumah Rp 2 miliar.
Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan PPN yang harus dibayarkan sebesar 11%. Rumah tersebut nantinya akan diserahterimakan pada Agustus 2024. Dengan begitu, kamu masih mendapat insentif PPN DTP 50% yang dikeluarkan pemerintah.
Jika tidak ada kebijakan PPN DTP 50%, konsumen harus membayar Rp 2 miliar + Rp 220 juta (PPN 11%) = Rp 2.220.000.000. Dengan adanya kebijakan PPN DTP 50%, maka pajak yang dibayar hanya separuhnya saja atau Rp 110 juta. Dengan demikian, total yang perlu dibayarkan adalah Rp 2.110.000.000.
Beda lagi jika membeli rumah Rp 2 miliar sudah dengan PPN, maka hanya perlu membayar Rp 1.890.000.000 setelah dikurangi Rp 110 juta. Nilai Rp 110 juta ini didapatkan dari PPN 11% dari Rp 2 miliar dikali 50% dari PPN DTP.
Perlu dicatat, hal tersebut masih di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut. Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli.
Nah, bila harga rumah yang akan dibeli di atas Rp 2 miliar, maka diskon pajak 50% hanya akan dikenakan maksimal rumah seharga Rp 2 miliar alias Rp 110 juta. Contoh, konsumen membeli rumah seharga Rp 3 miliar, maka pemerintah akan membayarkan 50% pajak dari harga rumah Rp 2 miliar. Sisa pajaknya dibayarkan oleh konsumen. Begitu juga hitungan untuk rumah di atasnya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply