e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur) masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan e-faktur tidak termasuk dalam 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah memanfaatkan NIK 16 digit sebagaimana diatur Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024. DJP pun belum melakukan pembaruan aplikasi e-faktur.

“Karena e-faktur tidak masuk list, berarti masih digunakan dengan parameter NPWP 15 digit sampai dengan pengumuman resmi dari DJP selanjutnya,” katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Rian menuturkan implementasi penuh NPWP 16 digit dalam layanan administrasi pajak dilaksanakan bertahap. Nanti, DJP akan menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat pembaruan aplikasi e-faktur.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki menjelaskan e-faktur belum memakai NPWP 16 digit karena mempertimbangkan kesiapan semua pihak yang melakukan transaksi.

Lantaran pembuatan e-faktur melibatkan 2 pihak yang bertransaksi maka akan merepotkan apabila NPWP salah satu pihak belum dilakukan pemadanan.

“Apabila identitas pembelinya ternyata masih [NPWP] 15 digit atau belum pemadanan, nanti akan terkendala,” ujar Zauki.

Dia menuturkan DJP masih menunggu beberapa persiapan sebelum menerapkan NPWP 16 digit pada e-faktur secara penuh. Meski begitu, e-faktur juga bakal menggunakan NPWP 16 digit sebagaimana 7 layanan administrasi pajak yang diatur dalam PER-6/PJ/2024.

Zauki pun meminta wajib pajak tidak khawatir jika nantinya DJP melakukan pembaruan aplikasi e-faktur. Dengan pembaruan ini, kolom yang harus diisi dalam e-faktur akan otomatis berubah sehingga wajib pajak dapat langsung mengisinya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only