Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada 30 Juni 2024.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Wajib Pajak (WP) masih bisa melakukan pemadanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyarankan para WP untuk segera melakukan pemadanan tersebut. Dia mengatakan pemadanan dapat dilakukan secara mandiri.
“Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri,” kata Dwi lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai upaya untuk menyederhanakan data dan administrasi perpajakan. Pemadanan ini juga dilakukan sebagai persiapan peluncuran core tax system.
DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Namun, hingga masa waktu itu berakhir ternyata masih ada sekitar 670 ribu WP yang belum melakukan pemadanan.
Sejak 1 Juli 2024, DJP menyebut sudah ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK. Jumlah layanan ini nantinya terus bertambah.
Tujuh layanan itu di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Selain itu, layanan yang bisa diakses lainnya adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Cara memadankan NIK dan NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply