Menyigi Korporasi Dongkrak PPh Badan

Menyigi perusahaan yang belum masuk sistem perpajakan, menjadi salah satu cara untuk mendongkrak setoran pajak penghasilan (PPh) Badan. Ini perlu dilakukan mengingat PPh Badan merupakan kontributor terbesar setoran pajak.

Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini membuat potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tidak bisa ditagih.

Faktor ini menyebabkan PPh Badan, termasuk dari perusahaan komoditas. Data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan PPh Badan semester I-2024 sebesar Rp 172,66 triliun, turun 34,5% year on year (yoy). Padahal, sektor menjadi penyumbang terbesar kedua penerimaan pajak, yakni 19,32%.

Setoran pajak dari industri pengolah turun 15,4% yoy. Padahal sektor ini menyumbang 25,23% terhadap total penerimaan pajak. Selain itu, setoran pajak sektor pertambangan juga turun 58,4% yoy dengan kontribusi 5,72% terhadap setoran pajak.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan jumlah wajib pajak badan masih rendah, yakni sekitar 6% hingga 8%. Alhasil, banyak potensi pajak dari perusahaan yang belum tergali. “Informasi tentang perusahaan sawit yang tidak memilik NPWP jadi salh satu bukti, betapa sistem pajak kita belum bisa menyentuh semua kegiatan ekonomi,” ujar Wahyu kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Selain kerjasama pertukaran data dengan lembaga terkait, mau tidak mau otoritas pajak perlu turun ke lapangan. Dalam hal ini, peran kantor pajak yang ada diberbagai pelosok perlu memastikan setiap potensi ekonomi bisa tersentuh sistem pajak.

Direketur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan, pemerintah perlu mengoptimalkan kepatuhan pajak dari para wajib pajak badan. Dari hitungannya, masih ada potensi 20% lebih yang belum tergali dari wajib pajak badan.

Otoritas pajak perlu juga memperketat pengawasaan terhadap penghindaran pajak diperusahaan. Hak tersebut penting mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self asssessment.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Indonesia (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah wajib pajak atau tarif pajaknya. Prianto menyebut, cara yang paling efesien dalam mengoptimalkan penerimaan PPh Badan adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2024.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only