Akhir Tahun Pemerintah Targetkan Soft Launching Coretax System

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system tersebut.

“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, dilansir Media Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024.

Dengan perbaikan administrasi dan sistem, menurutnya, dapat meningkatkan kontribusi tax ratio hingga 1,5 persen dari GDP. Perbaikan regulasi dan kebijakan juga bisa berkontribusi banyak kepada kenaikan tax ratio.

Pemerintah dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (2025), menargetkan penerimaan perpajakan sebesar 11,2-12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pda 2025.

Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12 persen. Pada 2023, angka tax ratio tercatat sebesar 10,32 persen.

“Seperti diketahui banyak regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita. Presiden menyampaikan Indonesia harus meningkatkan tax ratio, karena kalau dibandingkan negara lain, negara maju, negara ASEAN, kita perlu untuk meningkatkan,” jelas dia.

Mereka mengidentifikasi tax ratio bisa ditingkatkan baik dari perbaikan organisasi, SDM, maupun sistem IT, juga dari sisi kepatuhan serta kebijakan dan regulasi.

“Berbagi studi menunjukan tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT system bisa memberi kontribusi hingga 1,5 persen dari GDP dan dari perbaikan kebijakan maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5 persen dari GDP, jadi potensi bisa sekitar lima persen dari GDP,” ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Pada sistem itu, wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bersifat otomatis. Ini akan meningkatkan transparansi akun wajib pajak.

“Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil,” tutur dia.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data lebih kredibel, dengan jaringan terintegrasi dan melakukan keputusan berdasarkan informasi (knowledge) dan data.

“Ini akan sebabkan compliance dan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” ucap dia.

Uji coba 21 modul proses bisnis

Saat ini Kementerian Keuangan dan DJP sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoop cluster layanan dan pengumpulan dan data analytic pengawasan dan penegakkan hukum serta sistem pendukungnya.

“Ini semua sedang dilakukan, tidak hanya membangun IT sistem dan data base, namun juga mengubah organisasi Direktorat Jenderal Pajak perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi serta SOP atau dari sisi bisnis model, untuk menciptakan kemudahan tersebut,” kata dia.

DJP juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses.

“Dari rapat hari ini bapak presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat bapak presiden memiliki kesempatan,” ujar dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 40 tahun 2018, tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, untuk pembangunan coretax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable.

“Ini sesuai dengan tantangan makin tinggi, jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat. Seperti e-faktur tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat jadi 760 juta dokumen,” jelas dia.

Sehingga dia tekankan pembangunan IT system dan data base di perpajakan sangat penting. Semenjak 2018, DJP sudah mulai merancang perubahan dari sistem perpajakan dengan adopsi commercial of the south atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam rangka memabngun sistem perpajakan yang baik.

“Untuk coretax ini kami akan terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement dan hingga pembangunannya, dalam hal ini mulai dari kejagung, KPK, dan berbagai instansi seperti Bappenas dan juga LKPP dan BPKP, sehingga tata kelola pembangunan coretax bisa dijaga dengan baik,” tutur dia. 

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only