KPK Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Wisata di Labuan Bajo yang Nakal

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V menemukan wajib pajak di kawasan wisata Labuan Bajo yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemda Manggarai Barat.

Karenanya, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.

“Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang nakal terkait pajak, Pemda Manggarai Barat wajib bertindak lebih tegas.”

“Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” ungkap Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria di Labuan Bajo, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, merujuk data Kementerian Keuangan, pendapatan asli daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp 1,576 triliun.

Dari jumlah tersebut, 14,29 persen berasal dari pajak daerah dan 4,94 persen lainnya hasil retribusi daerah.

Dalam 3 tahun terakhir (2021-2023), bersumber dari data badan pendapatan daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50 persen.

Namun, Tim Satgas Korsup KPK masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh bayar pajak.

Data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.

Indikasi pelaku usaha tak taat pajak

Sebagai sampel, lanjut dia, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap 2 kapal wisata.

Pada kapal pertama ditemukan selisih 2 trip dengan catatan 18 tamu tidak dilaporkan.

Diketahui, pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp 3,75 juta per tamu sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp 67,5 juta untuk sekali trip.

Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak.

Kemudian, temuan di kapal kedua terdapat selisih 6 trip dan 106 tamu, yang tidak dilaporkan.

Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun, selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda.

Ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan dalam Lembaran Negara pada 15 Desember 2023, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024.

Adapun pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di atas tanah, yaitu sebesar 10 persen.

“Kami meyakini kapal wisata sudah paham punya kewajiban bayar pajak, tapi kewajiban mereka bayar pajak masih jauh dari faktanya.”

“Kita ingin mendorong pembangunan di Manggarai Barat dan Labuan Bajo, khususnya. Kita bisa cek jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan,” ujar Dian.

Sumber : regional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only