Pajak 20 BUMN Tembus Rp 400 Triliun

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu penyumbang setoran pajak ke kas negara. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 20 perusahaan pelat merah tercatat menyumbang pajak sebesar Rp 439 triliun.

Setoran pajak tersebut melonjak 57,9% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat Rp 278 triliun. Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri BUMN Erick Thohir dalam akun media sosial pribadinya, Rabu (8/8), setoran pajak tertinggi perusahaan pelat merah berasal dari PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 224,53 triliun.

Disusul setoran pajak dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 52,38 triliun, PT Telkom Indonesia (Persero) sebesar Rp 33,13 triliun, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 26,62 triliun. Di urutan terakhir (20 besar), ada PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan setoran Rp 2,64 triliun.

Menurut Menteri Erick, transformasi BUMN yang terus dilakukan terus dilakukan ikut meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. “Dengan kinerja yang terus meningkat, perusahaan BUMN bisa berkontribusi besar dari sisi setoran pajak negara,” kata Erick.

Pemerintah memang mengharapkan penerimaan negara dari BUMN meningkat setiap tahun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari BUMN berupa dividen sebesar Rp 85,84 triliun, naiik dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp 82,1 triliun.

Berdasarkan paparan Menteri Erick dalam akun media sosial pribadinya pula pada 21 Juli 2024, setoran dividen BUMN ke negara pada tahun 2024 diperkirakan Rp 85,5 triliun. Dari 10 BUMN penyumbang dividen terbesar kepada pemerintah, di urutan pertama ada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 25,72 trilun.

Disusul PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 17,18 triliun, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Rp 11,21 triliun, dan PT Pertamina sebesar Rp 9,36 triliun. Sementara di antara 10 perusahaan pelat merah tersebut, dividen terendah ke negara berasal dari Perum Jasa Tirta I sebesar Rp 3 miliar.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, setoran pajak BUMN adalahh kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pelat merah terkait aktivitas ekonominya. Namun untuk melihat kinerja BUMN, pembayaran dividen ke pemerintah bisa menjafi salah satu indikator yang diukur. Dividen tersebut bisa dibandingkan dengan suntikan modal yang diberikan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN).

“Banyak BUMN sakit yang menajdi tanggungan BUMN sehat dalam mencetak dividen. BUMN ini hanya meminta PMN, tapi tidak dapat membagi dividen,” kata Huda.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only