Hingga saat ini, masih belum jelas, kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan oajak karbon di Indonesia. Padahal, penerapan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sekretaris Kementrian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan tersebut masih belum bisa pemerintah jalankan, lantaran belum ada aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, terbuka kemungkinan, penerapan pajak karbon mulai 2025 nanti.
Asalkan, “Kemenkeu mempercepat regulasi. Harus ada regulasinya,” kata Susiwijono kemarin.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebutkan, penerapan pajak karbon akan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik, atau dalam hal ini adalah Pembangkit Listri Tenaga Uap (PLTU). Sementara pada tahap kedua, berlaku terhadap bahan bakar fosiil yang digunakan kendaraan bermotor.
Menurut Elen, pengenaan pajak karbon terhadap sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbin di Indonesia.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply