Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Sanksi

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Barat akan merelaksasi aturan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang punya tunggakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2024 hingga empat bulan ke depan, atau berakhir pada 31 Desember 2024.

Diskon sanksi ini mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan, program penghapusan sanksi administrasi (PSA) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak. “Upaya ini untuk mendorong kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan,” jelas dia di acara media gathering, Selasa (20/8).

Farid menjelaskan, PSA akan mengurangi sanksi berupa bunga yang harus dibayarkan wajib pajak akibat timbulnya kurang bayar setelah pengawasan maupun pemeriksaan. Dalam hal ini, ada tiga diskon yang diberikan.

Pertama, pengurangan sanksi hingga 50% dari nilai sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang terbit pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.
Kedua, pengurangan sanksi hingga 60% atas STP, SKPКВ, dan SKPKBT yang terbit 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Ketiga, pengurangan sanksi hingga 75% atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Syaratnya, “Sudah membayarkan pokok pajak terlebih dahulu,” tambah Farid.
Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti juga bilang, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengikuti program ini, antara lain nilai ketetapan (STP/SKPKB/ SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5 juta, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (2022 dan 2023), dan harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi. Catatan Farid, outstanding tunggakan pajak di Kanwilnya hingga akhir Juli 2024 mencapai Rp 3 triliun. Melalui PSA, Farid berharap bisa meraup penerimaan mencapai Rp 150 miliar.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only