Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan segera menyiapkan beberapa kebijakan yang akan dijalankan usai dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Salah satunya, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan, saat ini pemerintahan baru sedang dalam tahap perencanaan dan kajian terkait pembentukan BPN tersebut. Namun, “Kemungkinan besar implementasi penuh BPN tidak akan langsung berjalan pada tahun pertama,” ujar Anggawira kepada KONTAN, Kamis (3/10).
Menurutnya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan memulai tahapan awal pembentukan BPN, di antaranya penyiapan regulasi, penataan kelembagaan, serta integrasi antara sistem perpajakan dan kepabenan untuk memastikan efektivitas operasional BPN.
Sementara pada tahun 2025, pemerintah akan lebih fokus pada penyusunan kebijakan, peraturan, serta resktrukturisasi yang dibutuhkan agar lembaga baru ini bisa berfungsi dengan baik. Menurutnya, hal tersebut akan membutuhkan waktu terutama mengingat kompleksitas sektor penerimaan negara yang melibatkan banyak pihak.
“Langkah-langkah persiapan kemungkinan akan segara dilakukan setelah pemerintahan baru resmi berjalan,” katanya.
Namun demikian, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Amien Sunaryadi mewanti-wanti pemerintah bahwa masih banyak pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang terpapar risiko suap hingga saat ini. Hal tersebut setelah Komwasjak melakukan identifikasi.
“Komwasjak mengidentifikasi bahwa sampai dengan saat ini, personal DJP (Ditjen Pajak) maupun DJBC (Ditjen Bea Cukai) masih terpapar dengan risiko suap,” terang Amin dalam acara Seminar Nasional Taxplore, kemarin.
Menurutnya, pemerintah perlu memitigasi risiko tersebut. Jika tidak, pegawai yang akan bekerja di BPN juga akan terpapar kasus suap Amien juga mengatakan, otoritas tetap perlu memisahkan fungsi tax administration and collection jika BPN benar-benar akan terbentuk. Ia menyarankan, fungsi tax policy tetap berada di Menteri Keuangan. Sementara fungsi tax administration and colletion ada di BPN.
Adapun saat ini, kedua fungsi tersebut memang berjalan terpisah. Fungsi tax policy, berada di bawah naungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu. Sementara fungsi tax administration and collection berada di bawah naungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
“Dengan dipisahnya fungsi itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga,” tandas Amien.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 4 Oktober 2024 (Hal.2)
Leave a Reply