Pemerintah kembali memperpanjang insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir tahun Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk memperkuat sektor perumahan dalam negeri.
“Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan, dalam hal ini APBN, kembali melakukan relaksasi PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP PPN untuk sektor perumahan yang tadinya hanya 50 persen dari harga beli rumah, sekarang ditanggung pemerintahnya adalah 100 persen sampai dengan akhir 2024,” kata Sri dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-IV Tahun 2024 pada Jumat, (18/10/2024) belum lama ini.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply