Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggran 2025. Perkiraan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK 2024.
Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,98 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi di tahun 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.
Dalam beleid itu, Kemenkeu menjelaskan bahwa penetapan estimasi penerimaan pajak rokok tahun anggran 2025 digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran 2025 untuk masing-masing provinsi.
Dari sisni, provinsi yang bakal menerima setoran pajak roko terbesar pada tahun 2025 adalah Jawa Barat, yakni mencapai Rp 4,01 triliun.
Kemudian Jawa Timur yang diestimasikan memperoleh penerimaan pajak rokok sebesar Rp 3,39 triliun, serta Jawa Tengah sebesar Rp 3,11 triliun.
Pajak rokok merupakan pungutan atas konsumsi rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pungutan cukai rokok.
Penerapan pajak rokok ini bertujuan melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Sumber : Harian Kontan, Jumat 11 Oktober 2024 (Hal.2)
Leave a Reply