PEMERINTAH diminta cermat dalam memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto, meski kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan ini sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan berat.
Edi menilai, salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah penurunan daya beli, yang dipengaruhi berbagai faktor seperti tingginya, angka pemutusan hubungan kerja (PHK). “Akses mereka terhadap kebutuhan ekonomi menjadi berkurang,” ungkap dia di forum diskusi bertajuk Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).
Edi berpendapat, tarif PPN 12% bisa dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 7%.
Sumber : Harian Kontan, Rabu, 13 November 2024 (Hal. 2)
Leave a Reply