Pemerintah memperluas insentif impor mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1/2024.
Beleid ini merupakan per- ubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6/2023 tentang Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi: Aturan baru ini telah diundangkan pada 12 November lalu dan berlaku sampai 31 Desember 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1), pelaku usaha dapat menerima insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) dengan jumlah tertentu. Selain tarif bea masuk 0%, insen- tif lain yang bisa didapat ada- lah Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Sementara Pasal 2 ayat (2), pemerintah turut memberikan insentif impor mobil listrik secara terurai atau completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) antara 20%-40%. Sama seperti impor CBU, insentif yang diberikan berupa tarif bea masuk 0% dan PPnBM DTP.
Perjanjian Internasional
Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan ayat (2a) yang menjelaskan bahwa insentif PPnBM DTP hanya diberikan ke pelaku usaha yang mengimpor dari negara yang memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia.
Contohnya ASEAN-ChinaFree Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEРА).
Kemudian, ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang berhak menerima insentif. Di antaranya perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia, perusahaan yang sudah memiliki pabrik mobil konvensional dan akan beralih ke mobil listrik, serta perusahaan yang sudah berinvestasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan kapasitas produksi.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto percaya aturan ini membuat merek-merek mobil listrik baru, termasuk dari China, makin marak di Indonesia.
“Merek-merek baru bisa memanfaatkan insentif untuk masuk Indonesia,” kata Jon- kie, Senin (18/11).
Dalam catatan KONTAN, ada beberapa merek yang su- dah memperoleh insentif bea masuk impor mobil listrik CBU berdasarkan Permeninves 6/2023. Di antaranya BYD, Citroen, VinFast, dan Aion.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 19 November
Leave a Reply