Hotel dan Restoran Terpukul PPN 12%

Para pebisnis hotel dan restoran mulai cemas terhadap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Beleid ini dinilai bakal memukul industri hotel, restoran dan pariwisata. Apalagi saat bersamaan pemerintah juga akan memangkas anggran perjalanan dinas, sehinggabakal makin menekan pemasukan pebisnis di sektor ini.

Oleh karena itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah menunda dan meninjau kembali kenaikan PPN sebesar 9%, dari tarif 11% menjadi 12% pada tahun depan. Sebab industri ini belum sepenuhnya pulih usai dihajar efek pandemi Covid-19. “Kenaikan PPN ini tidak hanya mempengaruhi hotel dan restoran, tapi semua sektor,” kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Jika PPN tetap naik pada tahun depan, PHRI akan menyiasati dan mengantisipasi dengan efesiensi atau penghematan anggaran. Termasuk, “Tidak menutup kemungkinan pengurangan karyawan atau mengurangi daily worker yang bekerja di hotel,” ungkap Haryadi.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PHRI Maulana Yusran mengungkapkan, sebelum pandemi Covid-19, rasio pengelolaan satu kamar hotel menyerap tujuh pekerja. Usai Covid-19 hingga saat ini, rasio tersebut turun menjadi tiga pekerjaan untuk pengelolaan satu kamar.

Maulana menyatakan, saat ini rata-rata okupansi hotel belum stabil usai pandemi Covid-19, sementara di sisi lain daya beli masyarakat juga sedang lesu. “Jika PPN tetap naik menjadi 12%, sementara kondisi ekonomi tidak baik-baik saja serta anggaran perjalanan dinas kementrian dan lembaga pemerintah dipangkas, efisiensi pekerja sepertinya tidak bisa dihindarkan,” kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Memang, menaikkan tarif hotel bisa menjadi opsi bagi pebisnis. Namun cara ini terbilang sulit ditengah pelemahan daya beli masyarakat, serta kenaikkan tarif tiket penerbangan yang juga menurunkan tingkat perjalanan wisata masyarakat. “Industri perhotelan dan restoran ini terkait dengan banyak rantai pasok, seperti makanan dan minuman yang juga terkena PPN,” tandas Maulana.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 20 November 2024 (Hal.14)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only