Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak alias amnesti pajak (tax amnesty) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Lantas, apa alasannya?
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan inisiatif memasukkan aturan tax amnesty ke Prolegnas Prioritas 2025 dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan ruu tersebut dalam long list.
“Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11), seperti dikutip Detik Finance.
Namun, Misbakhun menekankan sektory ang diberikan pengampunan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah tahun depan.
“Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.
Misbakhun mengingatkan saat ini adalah pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Karenanya, bagi Misbakhun, tak masalah jika pemerintahan baru kembali menggelar program yang dulu sempat dijanjikan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berlangsung sekali itu.
“Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada,” terang Misbakhun.
Kendati demikian, pihaknya dan pemerintah akan tetap melakukan pembinaan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
“Pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujarnya.
Program amnesti pajak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 hingga 2017 dengan klaim hanya dilakukan satu kali untuk menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Kala itu, program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Namun, janji tinggallah janji, saat pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang juga dikenal sebagai tax amnesty jilid II pada 1 Januari – 30 Juni 2022.
Sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply