Jalan pintas menambal penerimaan negara melalui pemberian pengampunan pajak alias tax amnesty dinilai tak akan efektif. Alih-alih penerimaan pajak naik, kepatuhan wajib pajak justru berisiko makin merosot.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, rencana tax amnesty jilid II tidak akan efektif dalam jangka panjang. Terutama dalam upaya menambah penerimaan negara.
Menurutnya, tax amnesty yang bertujuan untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta mereka, tidak bisa diterapkan berulangkali dalam waktu singkat. Pasalnya, prinsip dasar dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan sekali saja bagi mereka yang belum membayar pajak dengan benar.
“Hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu jangka menengah ini, terpaksa dilakukan karena untuk menambah objek pajak dan pundi-pundi penerimaan negara,” ujar Eko, Kamis (21/11).
Eko menilai bahwa penerapan tax amnesty yang telah dilakukan pada tahun 2016 dan 2022 sebenarnya cukup efektif ketika orang-orang kaya dan superkaya yang belum tertib pajak, akhirnya memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan aset mereka. Namun, kini sebagian besar dari mereka sudah tertib pajak, baik dari segi pelaporan maupun pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Sebab itu, Eko menilai akan sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan dana segar dari kebijakan tersebut. Menurut Eko, daripada menjalankan tax amnesty lagi, pemerintah harusnya fokus bagaimana upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, maka penerimaan pajak akan ikut naik sendirinya tanpa perlu kebijakan-kebijakan seperti tax amnesty. “Jadi seharunya ekonomi tumbuh dulu, nanti pajak jadi naik sendiri tanpa perlu banyak kebijakan-kebijakan extraordinary seperti ini,” imbuh dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengatakan, kedua program tax amensty sebelumnya, berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, kebijakan itu juga meninggalkan tantangan dalam menjaga kepercayaan wajib pajak.
Sebab itu, tax amnesty harus menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan, pembahasan RUU ini juga perlu dilakukan secara transparan, serta harus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Ia mengingatkan, jangan sampai tax amensty menciptakan ketimpangan atau persepsi bahwa ketidakpatuhan dapat diampuni tanpa konsekuensi. “Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak,” ujarnya.
Sumber : Harian Kontan, Jumat 22 November 2024, Hal 2
Leave a Reply