Tangsel, Pandangan Nobertus Purnomolastu selaku pengamat perpajakan dari Universitas Surabaya (Ubaya) mencerminkan keprihatinan banyak pihak terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Nobertus menilai kenaikan PPN akan mengakibatkan lonjakan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Sebagai pajak regresif, PPN membebani semua lapisan masyarakat secara merata, terlepas dari tingkat pendapatannya.
“Apabila permintaan atau demand menurun akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen, dampaknya akan merambat ke berbagai sektor, termasuk pajak penghasilan (PPh),” kata Nobertus seperti dikutip dari beritasatu.com, Senin (25/11/2024).
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply