Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bisa Ganggu Sektor Konstruksi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024. Gapensi berpendapat, kebijakan ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk pada sektor konstruksi.

Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar menyampaikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan secara langsung memengaruhi harga material dan jasa konstruksi. Hal ini pada akhirnya akan memberikan beban tambahan kepada para kontraktor serta masyarakat sebagai pengguna infrastruktur.

“Gapensi menolak rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode Safiul Akbar dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/11/2024).

La Ode menambahkan, rencana kenaikan tarif PPN ini berisiko memperlambat realisasi proyek-proyek yang sudah direncanakan, khususnya proyek pemerintah. Apabila kebijakan ini diterapkan, harga material dan jasa konstruksi dipastikan akan naik, yang dapat memaksa pemerintah maupun pihak swasta untuk mengurangi jumlah proyek karena keterbatasan anggaran.

Imbasnya, penurunan jumlah proyek akan mengurangi kesempatan kerja di sektor konstruksi. Selain itu, kenaikan harga infrastruktur, seperti properti residensial, akan mempersempit akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.

“Sektor konstruksi memiliki multiplier effect yang besar. Apabila sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” kata La Ode.

Ia berharap pemerintah dapat menunda kebijakan PPN 12 persen, mengingat sektor konstruksi menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Menurutnya, kenaikan PPN ini justru dapat menghambat pertumbuhan sektor infrastruktur dan melemahkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.

Sebagai alternatif, La Ode menyarankan agar pemerintah fokus memperluas basis pajak dan menekan kebocoran penerimaan pajak daripada meningkatkan tarif.  Pasalnya beban pajak tambahan hanya akan memperburuk ketimpangan, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Gapensi saat ini tengah menyusun usulan resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan DPR. Dalam usulan tersebut, Gapensi akan membawa data terkait dampak potensial dari kebijakan PPN 12 persen. La Ode menegaskan, keputusan menaikkan tarif PPN harus melalui kajian menyeluruh yang mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial.

Gapensi juga mendorong adanya kerja sama antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil. Hal ini mencakup peningkatan efisiensi proyek, penerapan teknologi inovatif untuk menekan biaya operasional, serta mengadvokasi kebijakan yang melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan analisis dampak ekonomi dan sosial,” kara La Ode.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only