OECD : Pajak Karbon dan Cukai Rokok Jadi Alternatif

Pemerintah belum resmi memberikan keputusan terkait kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Namun, lembaga internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan lainnya.

Pertama, mempercepat penerapan pajak karbon. Sebagaimana kebijakan PPN, pajak karbon juga amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, menaikkan tarif cukai rokok di seluruh produk, termasuk pada sigaret kretek tangan (SKT). Sebab, merokok masih menjadi tantangan kesehatan di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Sementara, Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan penerapan pajak miminum bagi kelompok super kaya domestik. Dengan ini, kelompok super kaya yang tidak patuh akan dikenai tarif pajak tambahan, sedangkan yang sudah patuh tidak akan terkena tambahan beban pajak.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 29 November 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only