Ditjen Pajak Kemenkeu Tegaskan Semua Buku Cetak Hingga Digital Bebas PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan semua buku baik cetak hingga digital dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital), adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan.

Hal itu selaras dengan  bunyi pasal 3 ayat 2 yang disebutkan cakupan buku melanggar hukum adalah bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan unsur lainnya.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1, dalam hal persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 tidak dipenuhi, maka penerbit atau importir Buku umum diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.”Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” ungkap Dwi.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only