Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

OECD mengusulkan pemerintah Indonesia untuk mereformasi sistem PPN dan PPh guna meningkatkan tax ratio. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/11/2024).

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD menyatakan tax ratio Indonesia tergolong sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

“Ketimbang negara-negara lainnya, sebagian besar penerimaan pajak Indonesia berasal dari PPh badan, PPN, serta pajak barang dan jasa lainnya. Namun, rasio PPh badan dan PPN Indonesia masih sangat rendah,” tulis OECD.

Untuk meningkatkan tax ratio, Indonesia perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar atau US$300.000. Menurut OECD, threshold tersebut lebih tinggi ketimbang negara lainnya seperti di Thailand di Filipina, yang sekitar US$50.000.

Tak hanya itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk mengurangi fasilitas PPN. Lembaga yang bermarkas di Paris, Prancis ini meyakini penurunan threshold PKP dan pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenai PPN akan meningkatkan penerimaan PPN.

Terkait dengan PPh orang pribadi, OECD menilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia terlalu tinggi, yakni Rp54 juta atau 65% dari PDB per kapita. Akibatnya, hanya sekitar 10% populasi Indonesia yang wajib membayar PPh orang pribadi.

Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menurunkan PTKP guna memperluas basis pajak PPh orang pribadi. Kemudian, Indonesia juga perlu meningkatkan penerimaan dengan menjaga kepatuhan pajak dan memerangi pengelakan pajak oleh orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Mengenai PPh badan, OECD memandang Indonesia perlu mereformasi skema PPh final UMKM sekaligus insentif PPh yang selama ini berlaku. Menurut OECD, insentif yang berlaku di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Selain usulan OECD terkait dengan pajak, ada pula ulasan mengenai wacana perpanjangan insentif PPh final UMKM. Ada juga bahasan mengenai profesi konsultan pajak, peraturan terbaru terkait dengan pembatasan permohonan penyediaan pita cukai, dan lain sebagainya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only