Pemerintah masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Panjaitan membuka kemungkinan penundaan kebijakan ini. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuain tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Wakil rakyat juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Saya yakin, Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) taat pada undang-undang. Dan saya juga yakin, pemerintah juga memperhatikan, Pak Prabowo memperhatikan masyarakat,” kata Misbakhum, Jumat (29/11).
Ia menegaskan, DPR tidak berfoukus pada isu penundaan atau pembatalan kebijakan tersebut, melainkan memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses evaluasi dan menentukan kebijakan yang terbaik. meski demikian, data terkait daya beli masyarakat dan faktor ekonomi lainnya, dia meyakini, bakal menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
“Saya yakin, apa yang menjadi pandangan dari masyarakat itu akan menjadi perhatian serius dari pemerintah. Berilah kesempatan kepada pemerintah untuk membahas lebih lanjut karena ada ada waktu,” ujarnya.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu 30 November 2024, Hal 2
Leave a Reply