PPN Naik Jadi 12% Bikin Beban Masyarakat Makin Berat

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan membuat beban masyarakat makin berat. Apalagi, perekonomian Indonesia diproyeksi masih melambat dan daya beli masyarakat menurun.

“Kondisi fiskal Indonesia 2024 sangat menantang dan berpotensi berlanjut di 2025-2026. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat menurun. Pertumbuhan melambat dan dunia usaha alami kesulitan,” kata Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, di Webinar Universitas Paramadina dan INDEF, Senin (2/12/2024) dilansir dari detikFinance.

Kenaikan PPN menjadi 12% pada mulai 1 Januari 2025 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Milenial-Gen Z Makin Tertekan

Ketua Program Studi (Prodi) Manajemen Universitas Paramadina, Adrian Azhar Wijanarko, mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan kabar buruk bagi gen Z dan milenial. Generasi tersebut telah mengalami tekanan internal untuk bisa mandiri secara ekonomi/finansial dan tekanan sosial lainnya.

“Tekanan eksternal berupa ketidakpastian ekonomi global dan persaingan kerja, tekanan sektor perbankan, dan kebijakan pemerintah,” terang Adrian.

Saat ini, harga barang dan jasa juga telah naik karena beban pajak meningkat. Kondisi ini akan menyebabkan gen Z dan milenial menekan pengeluaran. Artinya, tingkat konsumsi juga akan terkena dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%.

“Kecenderungan ke depan gen Z (dan) milenial akan banyak menabung untuk biaya pendidikan, properti, dan investasi. Dari sisi financial behaviour berkenaan kenaikan PPN 12% itu juga berpengaruh terhadap perilaku konsumsi dan pilihan-pilihan strategi keuangan gen Z/milenial ke depan,” lanjutnya.

Beban Bagi Masyarakat Miskin

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menegaskan kenaikan PPN 12% akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan menambah beban masyarakat miskin. Selain itu, juga akan mengurangi daya saing ekspor karena kenaikan overhead.

Efek lain kenaikan PPN menjadi 12% adalah harga produk, barang, dan jasa domestik juga akan naik, terutama yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

“Akibat lanjut, maka akan terjadi inflasi yang dari sisi konsumsi akan membuat daya beli semakin turun. Akan terjadi juga kenaikan tax avoidance. Pengaruh juga terjadi di sektor keuangan dan daya saing di sektor industri riil padat karya,” terang Rizal.

Kenaikan PPN juga diperkirakan akan menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pengeluaran lebih banyak akan dialami oleh kelas menengah yang sudah terjepit.

Menurut Rizal, PDB diperkirakan akan turun 0,17% akibat kenaikan PPN menjadi 12%. Hal itu disebabkan turunnya konsumsi rumah tangga dan penyerapan jumlah tenaga kerja.

“Ekspor kita juga diperkirakan akan turun. Penurunan-penurunan itu yang meski diikuti oleh indeks harga konsumen/inflasi naik, indeks harga/biaya investasi juga akan ikut naik atau yang biasa disebut ICOR yang akan semakin tinggi,” ungkap Rizal.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only