Kenaikan PPN Jadi 12% Ancam Pertumbuhan Ekonomi Mandek

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2025 bisa mengancam perekonomian Indonesia. Hasil kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap kebijakan ini berisiko menurunkan produk domestik bruto (PDB) hingga pengeluaran masyarakat.

Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

  Dalam Pasal 7 Ayat 1 dikatakan bahwa tarif PPN ini naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Lalu kemudian naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Tentu kenaikan tarif PPN menuai reaksi beragam.

Banyak pihak yang menolak dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena dinilai memberatkan. Kebijakan PPN 12% dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional di 2025 di tengah target ambisius dari pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%.

Hasil kajian CELIOS menunjukkan bahwa pemberlakuan PPN 12% ini dapat menurunkan PDB dan juga tingkat konsumsi rumah tangga. Padahal dua hal ini tentunya juga menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ada tiga skenario dalam kajian CELIOS tersebut, yang pertama PPN 12%, PPN 10%, dan juga PPN 8%. PPN 12% menyebabkan terjadinya penurunan PDB hingga lebih dari Rp65 triliun dan menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga lebih dari Rp40 triliun.

Sementara itu jika pemerintah menerapkan PPN 10% hasilnya justru akan berkontribusi terhadap peningkatan PDB lebih dari Rp65 triliun dan juga konsumsi rumah tangga lebih dari Rp40 triliun.

Tentunya kontribusi lebih besar untuk peningkatan PDB terjadi jika penerapan PPN 8%. Kontribusinya untuk peningkatan PDB mencapai lebih dari Rp133 triliun.

Dengan skenario PPN 12%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia disebut-sebut akan mengalami perlambatan hanya di sekitar 4% saja. Padahal sebelumnya sejumlah lembaga internasional seperti IMF dan juga World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mencapai 5,1%.

Kelompok Menengah dan Miskin Tercekik Kenaikan PPN

Siapa saja yang terdampak dengan kenaikan PPN menjadi 12%?. Pengeluaran kelompok miskin akan naik Rp1,2 juta per tahun dan akan menurunkan kualitas konsumsi mereka.

Kedua kelompok rentan miskin, pengeluarankelompok ini akan naik Rp1,8 juta per tahun lalu. Mereka juga akan mengurangi konsumsi barang dan jasa yang penting seperti pendidikan dan juga asuransi kesehatan.

Pengeluaran kelompok menengah pun ikut tercekik. Pengeluaran mereka akan naik Rp4,2 juta per tahun dan rentan turun kelas menjadi kelompok miskin.

Kenaikan PPN menjadi 12% juga akan mempengaruhi generasi muda yang baru meniti karier baru dan hidup mandiri atau generasi Z. Gen Z akan merogok kocek lebih dalam Rp1,75 juta per tahun untuk kebutuhan seperti kuota internet, pesan antar makanan, ngopi, langganan layanan hiburan, tiket bioskop, BBM, perawatan kulit, dan fesyen.

Pemerintah sebetulnya memiliki alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara di antaranya adalah pajak kekayaan, pajak produksi batu bara, pajak windfall komunitas, pajak karbon, dan pajak minuman berpemanis. 

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only