Pemerintah mematangkan pemberian insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif PPnBM atas mobil DTP untuk tahun depan. Topik tersebut menjadi ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (10/12/2024).
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kedua insentif pajak tersebut bertujuan mengompensasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Meski begitu, dia menegaskan pemberian insentif tidak akan kontradiktif dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.
“Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP,” katanya.
Susiwijono menuturkan insentif pajak hanya ditujukan kepada sektor tertentu yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan menyentuh masyarakat luas. Dalam hal ini, insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP.
Dia menjelaskan insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi kebijakan insentif pajak tersebut.
“Untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP, digulirkan kembali. Memang sudah dialokasikan untuk 2025. Jadi, enggak ada yang kontradiktif,” ujarnya.
PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan pada 2021 hingga 2022 untuk mendorong pembelian mobil dan memulihkan industri otomotif saat pandemi Covid-19. Insentif ini tidak diberikan pada 2023 dan 2024 walaupun terdapat usulan dari industri kendaraan bermotor.
Meski demikian, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. Untuk PPN rumah DTP, pemberiannya dimulai pada 2021 hingga 2022. Akhir 2023, pemerintah kembali memberikan insentif tersebut hingga Desember 2024.
Selain insentif pajak, ada pula ulasan mengenai pengaturan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah melalui peraturan pemerintah. Ada juga bahasan terkait dengan insentif fiskal dalam kawasan ekonomi khusus.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply