Apa Saja Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Pajak 12%?

Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen.

Hal ini menciptakan kontradiksi karena beberapa barang mewah masih mendapatkan keistimewaan dengan adanya kebijakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang memberikan insentif kepada pembeli.

Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah, alasan Barang Dikenai PPnBM, berapa Tarif PPnBM, yang dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Senin, 9 Desember 2024.

Apa itu pajak penjualan barang mewah?

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.

PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Dalam hal ini menghasilkan barang dalam bentuk:

  1. Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  2. Memasak, mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.
  3. Mencampur, mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.
  4. Mengemas, menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindungi dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya.
  5. Membotolkan, memasukan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.
  6. Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Alasan barang dikenai PPnBM

Beberapa alasan yang menjadikan sebuah barang dapat dikenakan biaya PPnBM yaitu

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM yang berbunyi:

  1. Keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki tingkat rendah dengan konsumen yang tinggi.
  2. Pengendalian konsumsi barang mewah.
  3. Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
  4. Keamanan penerimaan negara.
Berapa tarif PPnBM?
  1. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
  2. Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
  3. Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut, selain didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya, konsultasi dengan DPR.
  4. Pajak dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri, oleh karena itu barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai pajak dengan tarif nol persen, namun dapat diminta kembali.
  5. UU PPN Pasal 8. (Ridini Batmaro)

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only