Pajak Alat Berat Bikin Beban Industri Kian Berat

UU HKPD berlaku, Pemda bisa pungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual

Industri pengguna alat berat harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan awal tahun 2025, industri pengguna alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang bakal dipungut Pemerintah Daerah (Pemda).

Pajak alat berat adalah kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini berlaku di dua tahun sejak diundangkan atau tahun 2024.

Detail aturan akan diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemda kemudian menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka.

Adapun, contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.

Rumus PAB adalah 0,2% di kali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu saat alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahunnya.

Adapun, nilai jual alat berat mengacu ke Permendagri No 8/2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Beleid pendukung PAB ini resmi diundangkan pada 6 Agustus 2024, dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Itulah sebabnya, Pemda mulai menerapkan PAB. Dari penelusuran KONTAN, beberapa provinsi yang sudah memberlakukan PAB, yakni Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Daerah yang menerapkan PAB ini dipastikan bakal makin banyak tahun depan. Salah satunya Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang.

Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yashi Sandidarma menyebut, pemberlakukan PAB akan menjadi beban tambahan bagi para pelanggan alat berat.

apalagi, tahun depan juga akan diterapkan PPN 12% yang turut menyasar produk alat berat. Alhasil, biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk membeli alat berat menjadi lebih mahal.

Menurut Yushi, penerapan PAB bakal berdampak anjloknya penjualan alat berat di tahun depan. “Ada kemungkinan itu (penurunan penjualan),” imbuh Yushi.

Padahal, sepanjang tahun ini kinerja industri alat berat sudah lesu. Dalam catatan KONTAN< produksi alat berat nasional menyusut 18% year on year (yoy) menjadi 5.228 unit hingga kuartal III-2024.

Angka ini masih jauh dari target produksi alat berat nasional yang dicanangkan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) pada 2024, yakni 8.000 unit.

Dampak ke pengguna

Para pelaku usaha pengguna alat berat was-was dengan kebijakan PAB. Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, penerapan PAB akan berbarengan dengan PPN 12% bakal menambah biaya kegiatan usaha pertambangan.

Menurut dia, biaya untuk peralatan tambang, termasuk alat berat berkisar 35%-40% dari total biaya produksi. Secara umum, dampak kebijakan perpajakan itu bisa berbeda-beda di tiap perusahaan tambang. Sebab, banyak pemilik tambang menggunakan jasa kontraktor pertambangan untuk operasional bisnisnya.

“Yang pasti, investasi di alat berat akan berkurang,” ujar Gita, Selasa (10/12).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono juga khawatir dengan rencana penerpaan pajak alat berat. Menurut dia, pengenaan pajak alat berat dan PPN 12% membuat produsen sawit harus merogoh kocek lebih dalam.

“Meski hanya berdampak pada investasi awal, pelaku usaha tetap harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk modal kerja,” ujar Eddy, Selasa (10/12).

Sumber : Harian Kontan, Rabu 11 Desember 2024, Hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only