DEN: Penerapan Core Tax Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Pajak Senilai Rp 1.500 Triliun

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan dengan adanya implementasi sistem inti administrasi perpajakan  (Core Tax Administration System) maka berpotensi mendatangkan penerimaan negara sebesar Rp 1.500 triliun. Pasalnya dengan penerapan kebijakan ini akan meningkatkan basis data wajib pajak.

“Menurut Bank Dunia, kalau kita bisa lakukan program ini , akan mendapatkan 6,4% dari GDP atau setara Rp 1.500 triliun,” ucap Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).

Sistem core tax, yang telah mulai diimplementasikan bulan ini, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time, mendukung kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Dengan digitalisasi kita akan paham dengan jelas sehingga menurunkan threshold tidak serta merta menyelesaikan masalah. Mesin ini bisa mengeluarkan laporannya. Dari situ kita akan menyusun kebijakan,” tutur Luhut.

Dari perhitungan DEN dari potensi Rp 1.500 triliun ini pemerintah bisa mencapai realisasi sebesar Rp 1.200 triliun. Khususnya dengan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terpotret dengan optimal penerimaannya misalnya di Pemprov Jakarta dari 100 juta unit kendaraaan hanya 50% yang membayar pajak kendaraan. Bila penerimaan negara terkumpul dengan jumlah besar maka  bisa digunakan untuk membiayai belanja pembangunan khususnya dalam upaya mendorong daya beli masyarakat.

“Penerimaan yang  bisa kita collect secara bertahap ini presiden akan mengalokasikan kepada UMKM untuk mendorong purchasing power kelas menengah bawah,” kata Luhut.

Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengatakan  dengan penerapan core tax akan meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan penerimaan pajak. DEN mendukung penuh adanya implementasi core tax yang telah dimulai dari 1 Januari 2025.

“Kalau masih ada kekurangan sana sini saya kira wajar ini sistemnya baru diimplementasikan. Kami percaya DJP akan bekerja keras untuk meng-improve sistem supaya berjalan dengan baik,” tutur Seto.

Bila data basis pajak ini  sudah terintegrasi dengan baik sistem di core tax  pemerintah dapat mengolah data yang masuk sehingga  bisa mendeteksi  kepatuhan wajib pajak. Bila ada wajib pajak yang tidak memasukan harta seperti aset, rumah, dan mobil tidak sesuai data maka bisa langsung terdeteksi sistem.

“Tentunya ini nanti bertahap secara proses melalui development core tax,” imbuh Seto.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only