Setor Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 11,78 Triliun

Setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang 2024 mencapai Rp 11,78 triliun. Penerimaan pajak tersebut naik 29% dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 9,21 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktor Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyampaikan, setoran pajak tersebut berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 8,44 triliun, pajak kripto Rp 620,4 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 1,48 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,33 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang dikantongi pemerintah sejak berlaku pada 2020 hingga 2024 mencapai Rp 32,32 triliun.

Dwi menyampaikan, hingga Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjulan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Sumber : Harian Kontan, Selasa 21 Januari 2025 (Hal.2)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only