Berikut ini cara bikin NPWP Online Terbaru 2025 lewat link coretaxdjp.pajak.go.id, berikut ulasan lengkapnya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat dengan benar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan untuk membuat hingga mengecek Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax atau Core Tax Administration System.
Coretax atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi layanan DJP terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan.
Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :
1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Bagi bagi Warga Negara Asing siapkan Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha
– Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
– Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing
– Dilengkapi fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran.
– Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dikutip dari Buku Modul Coetax Administration System, berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax:
Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik opsi “New Registrasion (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak
- Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pdibadi
- Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, pilih “Ya” jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
- Isi data diri dalam kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
- Pastikan data sesuai
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”
- Klik tombol “Verifikasi” agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi
- Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
- Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isikan detail alamat Wajib Pajak Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
- Periksa kembali data yang sudah diisi.
- Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Cara Cek Status NPWP Melalui Coretax DJP
- Buka laman pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting, centang pernyataan setuju, dan klik “Akses Coretax.”
- Masukkan NIK dan kata sandi (sama dengan akun DJP Online).
- Pilih bahasa, isi Captcha, lalu klik “Login.”
- Atur Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)
- Metode verifikasi bisa lewat email atau nomor ponsel.
- Tentukan frasa sandi/passphrase yang berbeda dari kata sandi (sebagai pengganti tanda tangan digital).
- Cek Status NPWP di Halaman “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”
- Bagian “Status NPWP” menampilkan keterangan Aktif atau Nonaktif/NE (non-efektif).
Jika status tertulis “Nonaktif”, artinya NPWP Anda tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE). Dalam kasus ini, Anda perlu mengaktifkannya kembali melalui Kantor Pajak.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply