Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengoperasian coretax system. Update perbaikan pada coretax ini menjadi salah satu topik yang diulas media massa pada hari ini, Kamis (23/1/2025). 

Melalui Keterangan Tertulis KT-04/2025, DJP menjabarkan 5 upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. 

Pertama, perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. 

Ketiga, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Keempat, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. 

Kelima, perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. 

Sebagai hasil dari 5 perbaikan di atas, DJP mencatatkan ada sejumlah catatan positif dalam kinerja coretax

Pertama, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus ‘Approved’). 

Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan). 

Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Keempat, peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit. 

Kelima, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. 

DJP mencatat hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. 

Selain informasi mengenai perbaikan coretax, ada beberapa bahasan lain yang juga menjadi sorotan media nasional pada hari ini. Di antaranya, kewajiban investor menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100% selama 1 tahun di Indonesia, update terkini mengenai pajak minimum global, hingga digodoknya peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai PPN besaran tertentu. 

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only