Praktisi Pajak Ungkap Perubahan Administrasi dari Berlakunya PPN 12 Persen bagi Pelaku Usaha

Pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diluruskan. Seyogianya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

Hal itu dikemukakan praktisi pajak Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia. Menurutnya, kini faktanya, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%, tetapi dampak langsung terhadap masyarakat umum diperkirakan relatif kecil dikarenakan imbas langsung kenaikan tarif 12% hanya akan berdampak langsung kepada Masyarakat atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 

Selain Barang Kena Pajak yang tergolong mewah penyesuaian yang dilakukan adalah dalam cara perhitungan dasar pengenaan pajak.

“Masyarakat umumnya tetap membayar tarif 11% karena dasar pengenaan pajak sekarang dihitung sebagai nilai penyerahan dikalikan 11/12. Namun, barang-barang tertentu seperti barang mewah langsung dikenakan tarif 12%, termasuk hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga jual minimal Rp 30 miliar atau lebih, helikopter pribadi, jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta senjata api seperti revolver dan pistol untuk koleksi pribadi,” ujar Tommy dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Kebijakan ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya. 

Bagi penjual atau pelaku usaha, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama. 

Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini.

PMK 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12?rlaku untuk barang dan jasa tertentu, dengan penyesuaian pada cara perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi. 

Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.

Disebutkan Tommy, dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam administrasi Wajib Pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru. 

Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik. 
Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat dianjurkan agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan terbaru serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan administratif.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12%, seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak. 

Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only