Sri Mulyani Rilis Panduan Pemungutan Pajak untuk Kepala Daerah Se-RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan pedoman untuk pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Panduan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tersebut kepala daerah berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah,” bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 7 Tahun 2025 dikutip Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pasal 6, pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

“Kepala Daerah dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Daerah,” dalam pasal 6.

Peraturan juga mewajibkan para kepala daerah untuk mendokumentasikan pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan.

Selain itu KKP juga ditujukan sebagai bahan pembahasan akhir hasil dari temuan pemeriksaan, sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya

Adapun untuk penagihan pajak, berdasarkan pasal 93 penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only